Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan

1 day ago 22

Kamis, 20 Agustus 2026 – 21:10 WIB

Hardjuno & Gunawan Tawarkan Konsep Aset Hasil Kejahatan untuk Pembangunan - JPNN.com Jatim

Hardjuno Wiwoho dan Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang dipulihkan negara dapat memberi manfaat pembangunan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho bersama ekonom Prof Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan negara dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Gagasan tersebut dituangkan dalam policy brief bertajuk Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam konsep yang ditawarkan, pemulihan aset tidak berhenti pada proses penegakan hukum. Setelah aset dikuasai negara melalui mekanisme yang sah, pengelolaannya dinilai perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan produktif.

"Asset recovery bukan cara negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan cara negara mengembalikan kekayaan yang hilang akibat kejahatan kepada fungsi pembangunan yang sah," demikian tesis utama Hardjuno dan Gunawan dalam policy brief tersebut.

Hardjuno dan Gunawan membagi proses tersebut ke dalam tiga tahapan.

Pertama, perampasan aset sebagai instrumen penegakan hukum. Kedua, asset recovery sebagai proses penelusuran dan pengembalian kekayaan. Ketiga, pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara secara sah.

Menurut mereka, aset hasil perampasan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai dana pembangunan.

Aset yang dipulihkan dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, hingga bentuk kekayaan lainnya.

Hardjuno Wiwoho dan Gunawan Sumodiningrat menawarkan konsep asset recovery agar aset hasil kejahatan yang dipulihkan negara dapat memberi manfaat pembangunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |