jpnn.com, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuai kritik dari kalangan ahli hukum.
Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho.
Hardjuno menilai konstruksi hukum dalam perkara ini tidak sepenuhnya sesuai dengan asas-asas dasar hukum pidana.
“Kalau kita bicara kerugian negara, majelis seharusnya memberikan pertimbangan yang lebih rinci dan berbasis hitungan aktual, tetapi yang muncul justru sebatas kutipan teori dan doktrin,” ujar Hardjuno dalam rilis persnya di Jakarta, Minggu (20/7).
Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyinggung bahwa rujukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2014 yang menyatakan keuangan BUMN termasuk keuangan negara memang sah.
Namun, kata dia, tidak cukup dijadikan satu-satunya dasar untuk menjerat seseorang secara pidana.
Dalam putusan majelis, Thomas Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, menurut Hardjuno, terdapat kekosongan argumentasi mendalam soal pembuktian mens rea atau niat jahat dari terdakwa.