jpnn.com - JAKARTA – Hari ini Rabu 22 April 2026 ada informasi penting yang ditunggu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW.
Informasi yang ditunggu yakni hasil pertemuan Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha mengatakan, pertemuan dalam forum audiensi tersebut akan menjadi ajang bagi organisasi yang dipimpinnnya untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
Terutama terkait kepastian regulasi yang mengatur alih status P3K PW menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Audiensi tersebut disebut menjadi langkah strategis untuk menyampaikan aspirasi jutaan anggota PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah yang hingga kini menunggu kepastian regulasi terkait peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu," kata Herru Gama Yudha kepada JPNN.com, Selasa (21/4/2026).
Perlu diketahui, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak mengatur secara tegas kapan batas akhir pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu.
Tersirat di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pengalihan status sangat tergantung dari masing-masing instansi, yang dipengaruhi kondisi fiskal.
Diktum ke-28 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
























.jpeg)


























