Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis

8 hours ago 19

Hari Karyuliarto Mengeklaim Tak Bersalah, Kasus LNG Disebut Murni Perkara Bisnis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab dan Sahala Panjaitan usai persidangan. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat berat.

Hal itu disampaikan Hari usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Hari menegaskan dia tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.

"Tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," ujar Hari kepada awak media.

Meski merasa terpojok, Hari mengaku telah memaafkan pihak penyidik KPK maupun JPU. Dia mengeklaim mendapatkan informasi informal bahwa proses hukum terhadap dirinya merupakan instruksi dari atasan pihak berwenang.

"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tambahnya.

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kejahatan

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan mens rea satu pun bukti kejahatan yang dilakukan kliennya.

Kerugian di LNG yang disebutkan dalam dakwaan baru terjadi saat realisasi penjualan 2020-2021 akibat pandemi, sementara Hari Karyuliarto sudah pensiun saat itu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |