Herman Deru Pastikan ASN Berstatus Tersangka akan Dibebastugaskan

5 hours ago 18

Herman Deru Pastikan ASN Berstatus Tersangka akan Dibebastugaskan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagaimana peraturan yang berlaku. Deru mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang tersandung kasus hukum, khususnya terkait dugaan suap dan fee proyek.

"ASN yang sudah berstatus tersangka akan dibebastugaskan dari jabatannya. Itu sudah menjadi ketentuan dan tidak ada ruang untuk negosiasi," kata Deru, Kamis (4/6). 

Deru menyampaikan itu setelah adanya penetapan tersangka terhadap oknum ASN Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji dalam perkara dugaan suap proyek yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

Deru mengatakan bahwa mekanisme kepegawaian terhadap ASN yang berhadapan dengan proses hukum telah diatur secara jelas. Sementara itu, untuk status kepegawaian selanjutnya akan menunggu perkembangan proses peradilan yang berjalan. 

"Untuk tahapan berikutnya tentu mengikuti ketentuan yang berlaku dan menunggu putusan pengadilan," ungkap Deru. 

Tak hanya itu, Deru juga menyinggung posisi Iwan Tuaji yang diketahui merupakan kader Partai Nasdem. Heru yang juga ketua DPW Partai NasDem Sumsel itu menyatakan akan mengambil langkah sesuai aturan organisasi partai apabila telah menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum. 

"Kalau sudah ada pemberitahuan resmi, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di partai," jelas Deru. 

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. 

Herman Deru memastikan ASN berstatus tersangka akan dibebastugaskan. Tidak ada toleransi bagi ASN tersangka kasus dugaan korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |