jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyita lebih satu juta batang rokok ilegal melalui penindakan selama Januari-Mei 2025
Penindakan tersebut sebagai wujud komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai community protector melalui berbagai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain itu, dalam kurun waktu yang sama, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga telah berhasil menindak 1,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 757 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengungkapkan sebagian dari hasil penindakan tersebut telah diproses melalui mekanisme hukum ultimum remedium dengan nilai mencapai Rp 370 juta, sementara sisanya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN).
"Penyidikan atas penindakan rokok ilegal juga dilakukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 30 Januari 2025," ungkap Jerrt.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga aktif menyelenggarakan operasi pasar sebanyak tiga kali.
"Operasi pasar tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung pemberantasan peredaran barang yang dilarang atau dibatasi," tambah Jerry.