jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat turun tangan menyusul polemik dan gugatan atas pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) VII Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Karawang pada 29 Juni lalu.
Sejumlah peserta Muscab melayangkan protes karena pelaksanaan Muscab itu diduga melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat, Raditiyo Egi Pratama mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi jika ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan Muscab.
"Kalau memang ada pelanggaran, akan dievaluasi," kata Egi saat dikonfirmasi, Senin (4/8).
BPD HIPMI Jabar telah menggelar audiensi bersama para penggugat dan pihak tergugat, Komarudin sebagai Ketua Umum BPC HIMPI Karawang periode 2021-2024 sekaligus penanggung jawab Muscab HIMPI VII pada 30 Juli lalu di Bandung.
Berdasarkan hasil audiensi, BPD HIPMI Jabar menyampaikan akan mematuhi dan menjalankan perintah AD/ART dan akan melarang seluruh aktivitas yang menggunakan atribut dan mengatasnamakan BPC HIPMI Karawang .
Namun, sampai saat ini BPD HIPMI Jabar belum mendapatkan draf konsideran atau putusan hasil Muscab tersebut.
Selain itu, BPD HIPMI Jabar berdasarkan audiensi, mempertimbangkan untuk menggelar Muscab Luar Biasa atau Muscab ulang jika ditemukan pelanggaran berdasarkan gugatan.