jpnn.com - Polisi menangkap dua orang anggota sindikat peredaran narkoba dengan barang bukti 210,68 gram sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyebut kasus itu terungkap setelah penangkapan HM (28), warga Desa Blimbingsari, Mojokerto, di tepi jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
"Ungkap awalnya kami tangkap dan amankan tersangka HM. Dia menjual di daerah Ploso dan di tasnya ada sabu-sabu," kata dia di Jombang, Selasa (3/6/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada HM, diketahui bahwa tersangka baru saja mengambil paket sabu-sabu yang diletakkan dengan sistem ranjau dengan berat 99,22 gram.
Untuk mengelabui petugas, paket berisi barang terlarang itu dibungkus seperti bakpia.
Polisi juga mendapati satu pelaku lain berinisial FR yang tinggal di Dusun Sidopulo, Desa Losari, Jombang, dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
FR ditangkap ditangkap aparat kepolisian di tepi jalan raya Desa Bedahlawak, Jombang.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah FR yang berada di Desa Losari tersebut.