jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Alwi Hasbi Silalahi mendesak pemerintah untuk menghentikan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo.
Ia menilai bahwa proses rekomendasi pembaruan HGU yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN mengandung banyak persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Alwi meminta Presiden RI turun tangan untuk memastikan proses perizinan tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.
“Kami meminta Presiden menunda dan mengevaluasi seluruh rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo. Situasinya sudah sangat serius dan menyangkut keadilan masyarakat,” ujar Alwi.
Alwi menjelaskan bahwa batas HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh yang direkomendasikan oleh Kanwil BPN Sumut tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara.
Ia menegaskan bahwa RTRW adalah produk hukum resmi yang wajib menjadi dasar dalam setiap perizinan lahan.
“Kalau batas HGU tidak sesuai RTRW, itu artinya proses perizinannya bermasalah. Ini melemahkan kepastian hukum dan jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan tata ruang, PB HMI juga menyoroti adanya dugaan kelebihan lahan sekitar ±600 hektare yang muncul pada rekomendasi pembaruan HGU.






















































