jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Aparat kepolisian membongkar home industri modifikasi dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Dari kasus ini Polda Lampung mengamankan senpi dan beberapa orang.
"Dalam ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api secara ilegal, termasuk perakitan dan modifikasi senjata api serta kepemilikan amunisi tanpa izin, kami juga mengamankan tiga orang tersangka," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis.
Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2 Mei 2025 yang berujung pada penangkapan tersangka RS.
"Dalam penangkapan RS, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan yang menyerupai jenis FN lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm," kata dia.
Kapolda Lampung mengatakan hasil pengembangan menyebutkan senjata dan amunisi tersebut dibeli dari seseorang berinisial RK dengan harga Rp 8 juta.
"Tim penyidik kemudian mengamankan tiga tersangka tambahan dan melakukan penggeledahan di lokasi perakitan senjata api ilegal di Kecamatan Kemiling," katanya.
Di lokasi tersebut, lanjut Helmy, petugas menyita empat pucuk senjata rakitan, mesin las, bor, serta berbagai komponen peralatan yang digunakan untuk memodifikasi air gun agar berfungsi seperti senjata api asli.