Honorer Gelisah, DPRD Desak Pemkab Situbondo Usulkan PPPK Paruh Waktu

1 month ago 78

Kamis, 07 Agustus 2025 – 08:33 WIB

Honorer Gelisah, DPRD Desak Pemkab Situbondo Usulkan PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jatim

Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda. (ANTARA/Novi Husdinariyanto)

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera mengusulkan nama-nama calon PPPK paruh waktu, menyusul ramainya informasi yang beredar di media sosial terkait tenggat waktu usulan hingga 20 Agustus 2025.

Anggota Komisi IV DPRD Situbondo Janur Sasra Ananda menyatakan pengusulan ini penting agar para tenaga honorer dengan status R2, R3, dan R4 tidak merasa gelisah atau terancam tidak terakomodasi.

"Di media sosial sudah ramai bahwa pemerintah daerah harus mengusulkan PPPK paruh waktu paling akhir 20 Agustus 2025, karena jika melampaui dari waktu tersebut, pemerintah daerah dianggap tidak membutuhkan PPPK paruh waktu," kata Janur, Rabu (6/8).

Menurut Janur, pihaknya menerima banyak pengaduan dari honorer R2, R3, dan R4 yang khawatir tidak akan tercover dalam skema PPPK paruh waktu. Dia pun meminta Pemkab meluruskan informasi yang beredar agar keresahan tidak semakin meluas.

"Jadi, pemerintah daerah perlu meluruskan informasi yang beredar tersebut agar para honorer ini tidak lagi gelisah," tuturnya.

Merespons hal itu, Kepala BKPSDM Situbondo Syamsuri menyatakan hingga kini belum ada perintah resmi dari Kementerian PAN-RB terkait pengusulan PPPK paruh waktu.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan perintah dari Kementerian PAN-RB untuk usulan PPPK paruh waktu, informasi melalui media sosial tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.

Syamsuri menjelaskan, tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK paruh waktu terbagi dalam tiga kategori, yaitu R2, R3, dan R4.

DPRD Situbondo desak Pemkab segera usulkan PPPK paruh waktu sebelum 20 Agustus. BKPSDM sebut belum ada instruksi resmi dari Kementerian PAN-RB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |