jateng.jpnn.com, JAKARTA - Nasib honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 masih menggantung. Hingga saat ini, ribuan honorer yang terdaftar dalam database BKN belum juga mendapatkan kejelasan status, terutama yang tidak lolos seleksi administrasi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menegaskan honorer TMS tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.
“Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK Paruh Waktu karena syaratnya harus mengikuti seleksi secara lengkap. Kalau tidak, itu melanggar aturan dan cacat hukum,” ujar Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (31/7).
Penjelasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa semua honorer di database BKN bisa secara otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Suharmen, salah satu ketentuan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah seleksi terbuka sebagai dasar pengangkatan.
Lebih lanjut, Suharmen menyebut bahwa Menteri PAN-RB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membiarkan honorernya berstatus TMS.
Pemerintah pun sebenarnya sudah membuka ruang dengan menyediakan jabatan tampungan (T) bagi honorer yang tidak memiliki formasi sesuai kualifikasi.
“Kalau sudah disediakan jalan, tetapi tidak dimanfaatkan, ya susah juga. Kami tidak bisa mendikte pemda karena itu hak prerogatif mereka,” ujarnya.