jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh BUMD.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam putusan tersebut, hukuman Awaluddin yang sebelumnya dijatuhi 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kini diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar Arfan di Semarang, Kamis (16/4).
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap itu akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1,5 tahun.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memperberat hukuman terhadap Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.
Vonis yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan penjara kini meningkat drastis menjadi 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2,5 tahun.

















































