jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono (AM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan perizinan, Jumat (17/4).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
"Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Wagiyo, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon. Padahal, sesuai ketentuan mengurus perizinan tidak dipungut biaya apapun.
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Adapun besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi. Untuk perizinan pertambangan, perpanjangan izin dipatok antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru berkisar Rp50 juta sampai Rp200 juta.

















































