jpnn.com, JAKARTA - Besarnya persentase kenaikan pajak air tanah (PAT) telah membuat keresahan di kalangan industri, terutama yang berskala kecil atau UMKM.
Atas keresahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) meminta agar keberatan industri itu segera disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi serta pemerintah kabupaten atau kota, dan mendiskusikannya secara bersama-sama.
“Kami di Kementerian ESDM itu hanya membuat pedomannya saja, tapi yang menetapkan angka dari pajak air tanah itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dalam bentuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk persentase penerapan tarif Pajak Air Tanah,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi alias ACA.
Dia menyatakan memang berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
Sementara, lanjutnya, Kementerian ESDM menetapkan pedoman nilai NPA itu melalui Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024 dan wajib diikuti semua pemerintah daerah.
“Dari pedoman inilah nantinya pemerintah daerah itu menghitung PAT yang harus dibayarkan industri itu dan nilainya juga berbeda-beda. Jadi, dalam hal ini kami hanya memberikan perumusan atau formulanya saja dan variabelnya apa saja,” tutur Agus Cahyono.
Kemudian, lanjut dia, berdasarkan faktor-faktor yang ada di rumusan tadi, pemerintah daerah itu mendata di lapangan.
“Kalau di Kota Bandung ini komponen untuk misalnya pemeliharaan sumur berapa sih. Tentunya kan lebih mahal dibandingkan Ciamis,” katanya.




















































