bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang ibu muda asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Nasrurah diadili di PN Denpasar, Bali, Selasa (30/9) kemarin.
Ibu muda berusia 29 tahun ini didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Terdakwa Nasrurah, seorang pegawai sebuah penatu diduga nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke dalam kloset kamar mandi umum pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
“Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayinya kehilangan nyawa,” ujar JPU Kejari Denpasar Ni Putu Widyaningsih dilansir dari Antara.
Berdasar dakwaan JPU, aksi jahat terdakwa dilakukan di tempat indekosnya di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, ketika usia kandungan terdakwa sudah memasuki tujuh bulan.
Awalnya terdakwa merasakan sakit perut. Ia berulang kali masuk ke kamar mandi indekos.
Puncaknya pada pukul 16.00 WITA, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar janin berkelamin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah.
"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi,” kata JPU.



















































