ICW Laporkan Puluhan Perwira Polri ke KPK, Diduga Lakukan Pemerasan Rp26,2 Miliar

3 hours ago 17

ICW Laporkan Puluhan Perwira Polri ke KPK, Diduga Lakukan Pemerasan Rp26,2 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah (kiri) bersama Peneliti ICW Zararah Azhim Syah (tengah) dan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya memberikan keterangan setelah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Polri, di mana 29 perwira diduga melakukan pemerasan. Laporan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2022-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.

“Pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” ujar Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12).

Dia mengatakan 43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.

Sementara itu, ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.

“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Ia mengatakan jika KPK abai terhadap laporan ini, maka hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.

43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |