jabar.jpnn.com, DEPOK - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah menggeluarkan surat edaran terkait bekerja dan belajar dari rumah bagi civitas academica.
Hal tersebut, menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik.
Demi menjaga keselamatan civitas academica, Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah.
“Seluruh kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025,” tulis edaran tersebut.
“Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan,” sambungnya.
Kemudian, kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah.
Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait.
“Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor,” ujarnya.