jabar.jpnn.com, DEPOK - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW yang masuk dalam daftar pencarian otoritas negaranya.
AW diamankan di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Ditjen Imigrasi melalui unggahan resmi pada akun media sosial Instagram @ditjen_imigrasi.
Dalam keterangan yang dipublikasikan, AW ditangkap pada 23 April 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen.
Ditjen Imigrasi menyebut penangkapan dilakukan setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait keberadaan AW di Indonesia.
“Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen,” demikian keterangan yang disampaikan Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AW diketahui memasuki Indonesia pada tahun 2011.
Ia diduga berada di Indonesia untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung di Amerika Serikat terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.



















































