bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 312 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan Wira Waspada sektor pariwisata periode Januari - Februari 2025 di Bali yang dijamin perusahaan penanaman modal asing (PMA) bermasalah.
Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan dalam operasi pertama pada 14-17 Januari 2025, tim gabungan memeriksa sebanyak 267 perusahaan PMA di Bali.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan asing itu sudah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada November 2024,” ujar Saffar Godam dilansir dari Antara.
Menurut Plt Dirjen Imigrasi, NIB itu didapatkan melalui proses perizinan daring memanfaatkan Online Single Submission (OSS).
Dari jumlah itu, sebanyak 74 PMA masih aktif menjadi penjamin sebanyak 126 WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian.
Dari 126 WNA itu, sebanyak 15 orang di antaranya sudah dideportasi dan masuk daftar penangkalan.
“Sisanya sebanyak 111 orang asing lainnya menunggu tindakan serupa,” kata Saffar Godam.
Pada operasi kedua yang berlangsung 17 - 21 Februari 2025, tim gabungan menjaring 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah.