jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat adanya peningkatan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu pelanggaran yang masih mendominasi adalah overstay atau tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem mengatakan pihaknya terus melakukan langkah preventif dengan pendekatan proaktif kepada berbagai pihak.
“Kami secara aktif menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar rutin mengecek izin tinggalnya. Kami juga mengingatkan agen-agen kapal supaya kru mereka mengecek paspor sebelum datang ke Indonesia,” kata Gusti, Selasa (23/12).
Selain itu, Imigrasi Tanjung Perak juga mengingatkan para penjamin WNA untuk tidak lengah terhadap masa berlaku izin tinggal.
“Sering kali karena rutinitas kerja, izin tinggal terlupakan dan akhirnya terjadi overstay,” ujarnya.
Dia menambahkan selain WNA yang bekerja, pelanggaran juga banyak ditemukan pada kasus perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
“Anaknya ini WNA, tetapi tidak pernah diurus izin tinggalnya oleh orang tuanya. Tinggal berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa izin tinggal yang sah. Akhirnya kami lakukan deportasi,” jelasnya.



















































