jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Penerbitan SP3 telah dilakukan sejak tahun 2024.
"Benar (SP3 sejak 2024)," kata juru bicara KPK, Budi, kepada wartawan pada Minggu (28/12).
Budi menilai keputusan ini tepat karena terdapat kendala dalam proses penyidikan. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Ia juga menyebut faktor kedaluwarsa sebagai pertimbangan lain. "Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," imbuhnya.
Menurut Budi, SP3 ini memberikan kejelasan hukum. "Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan asas pelaksanaan tugas KPK.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 2017 menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).





















































