Ini Alasan Lapas Perempuan Semarang Izinkan Mbak Ita Keluar untuk Hadiri Pernikahan Putra

2 hours ago 7

Jumat, 26 September 2025 – 20:15 WIB

Ini Alasan Lapas Perempuan Semarang Izinkan Mbak Ita Keluar untuk Hadiri Pernikahan Putra - JPNN.com Jateng

Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang memberikan izin luar biasa kepada Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk menghadiri pernikahan putranya, Muhammad Faras Razin Pradana. FOTO: Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang mengonfirmasi pemberian izin keluar terhadap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk menghadiri pernikahan putranya, Muhammad Faras Razin Pradana.

Acara pernikahan digelar di Royal Candi Golf, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (26/9).

Mbak Ita hadir bersama suaminya, Alwin Basri yang juga memperoleh izin serupa dari Lapas Kelas I Semarang.

Dalam sejumlah unggahan media sosial, keduanya tampak mengenakan busana seragam merah marun. Alwin dengan beskap dan blangkon, sementara Mbak Ita mengenakan kebaya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang Ade Agustina menjelaskan izin yang diberikan kepada Mbak Ita merupakan Izin Luar Biasa (ILB).

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 52 ayat (1) huruf b mengenai izin keluar dalam keadaan luar biasa.

Sebelum izin diterbitkan, Ade menyebut tim lapas melakukan survei lapangan di lokasi pernikahan. Hasilnya kemudian dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Berdasarkan rekomendasi sidang, Kepala Lapas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tertanggal 19 September 2025.

Lapas Perempuan Semarang: Mbak Ita menghadiri pernikahan putranya dengan izin luar biasa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |