jpnn.com, JAKARTA - Istri Dokter Richard Lee, Reni Effendi turut diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Reni Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," kata Budi Hermanto dilansir Antara, Jumat (27/3).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap istri Richard Lee telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.
Adapun pemeriksaan Reni Effendi masih berlangsung sampai saat ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Pihak kepolisian menyebutkan terdapat dua alasan dilakukan penahanan Richard Lee sejak 6 Maret 2026.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun TikTok," beber Budi.




















































