bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali melaksanakan rapat Praharmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Batas Desa Lombok Barat, Kamis (10/7).
Dalam Raperda tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan dari tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB.
Tim Kemenkum NTB menyarankan perlu ditambahkannya Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tim lalu meninjau kekeliruan dari pemrakarsa dalam menggunakan peraturan.
"Sebagai catatan dalam rancangan tersebut menyebutkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Cendi Manik salah satu yang digunakan.
Seharusnya memakai aturan yang mengatur, yakni Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Peta Penetapan Batas Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat," ujar salah seorang tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB, Suyanto Edy Wibowo.
Tim Perancang juga memberikan catatan terhadap Lampiran Peta Batas Desa Kedaro yang tidak sesuai.
Selanjutnya, tim akan melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Pemkab Lombok Barat untuk menyatukan persepsi sekaligus penandatangan berita acara.