jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022 2023.
Diketahui pembelian lahan untuk sirkuit MXGP itu seluas 70 hektare.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menyebut dua tersangka yang ditetapkan bernama Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.
"SBHN ini selaku ketua pelaksana pengadaan lahan, sementara MY ini selaku tim penilai dari pihak swasta," kata dia di Mataram, Kamis petang (8/1/2026).
Tersangka Subhan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan dalam jabatan Kepala BPN Sumbawa.
Sementara, Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






















































