bali.jpnn.com, MATARAM - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB turut mendampingi pelaksanaan Rapat Sinkronisasi dan Monitoring Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Rabu (10/12).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Anggrek Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Dalam kegiatan yang dihadiri Kemenko Hukum, HAM dan Imipas tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar menjelaskan sejumlah hal.
Mulai dari peran strategis Kemenko sesuai Perpres 142/2024 serta progres nasional terkait pemulihan korban dan penerbitan KIS Prioritas untuk 726 korban PHB oleh Kementerian Kesehatan.
Melalui forum ini, Kemenko menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Pemprov NTB.
Keduanya, yaitu penguatan monitoring Dinas Kesehatan terkait pelaksanaan KIS Prioritas serta koordinasi dengan Kanwil Kemenkum NTB untuk verifikasi korban guna penerbitan SKKPHAM oleh Komnas HAM.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda menyatakan Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung pelaksanaan Inpres tersebut.
“Kami menyambut baik langkah Kemenko Hukum, HAM dan Imipas yang memilih NTB sebagai lokasi audiensi.



















.jpeg)






























