jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara narkotika yang ditangani sejak Oktober 2025.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR beserta barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui sistem transfer antarrekening bank.
“Pengembangan kasus ini kemudian mengarah kepada tersangka berinisial E.N alias LEO alias LK,” kata Kombes Anwar Nasir dalam taklimat media di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (31/12).
Tersangka E.N warga Kota Semarang diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terlibat perkara serupa pada 2009, 2016, dan 2018.
Polisi berhasil menangkap tersangka pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui praktik pencucian uang.



















































