Ini Jerat Pasal KUHP untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky, Berlapis?

1 month ago 29

Rabu, 13 Agustus 2025 – 07:21 WIB

Ini Jerat Pasal KUHP untuk 20 Tersangka Penganiaya Prada Lucky, Berlapis? - JPNN.com Bali

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dengan kepala tertunduk menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey di Kupang, NTT. Foto: Instagram @kodam.ix.udayana

bali.jpnn.com, KUPANG - Penyidik Denpom IX/Udayana menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Penyidik saat ini masih mencari tahu peran 20 prajurit TNI AD dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa.

Nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dilansir dari Antara.

Beberapa pasal yang kemungkinan untuk menjerat tersangka di antaranya Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama.

Ada Pasal 351, yang berkaitan dengan penganiayaan, juga Pasal 354 yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian.

"Ada juga Pasal 131, yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya," ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan proses hukum yang akan dijalani tersangka terbuka untuk dipantau masyarakat.

Beberapa pasal yang kemungkinan untuk menjerat tersangka penganiaya Prada Lucky di antaranya Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |