jpnn.com - Komisi II DPR RI mendesak Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid mengaduit secara transparan semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di area pagar laut.
Hal demikian seperti tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Selain itu, Komisi II juga meminta agar seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut ditindak secara hukum.
"Ini mengatakan komitmen saja, Pak. Tidak bicara kasus. Sepakat, ya," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan Raker pihaknya dengan Nusron, Kamis.
Selain soal penegakan hukum, Raker Komisi II dengan Nusron menyepakati beberapa hal. Semisal, apresiasi terhadap penggunaan anggaran.
Berikutnya, Raker Komisi II dengan Nusron menyepkati permintaan kepada politikus Golkar itu segera menerbitkan HGU terhadap badan hukum yang mengantongi IUP.
Berikut kesimpulan Raker Komisi II dengan Nusron yang dilaksanakan pada Kamis ini:
1. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN RI atas capaian kinerja dan realisasi anggaran 2024 sebesar Rp 7.861.137.242.568 atau sebesar 99,04 persen dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 sebesar Rp 7.936.040.305.000.