bali.jpnn.com, BADUNG - Teka-teki tiga anggota gangster pembunuh warga negara asing (WNA) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) lalu akhirnya terungkap.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya membongkar peran ketiga tersangka saat menghabisi nyawa Rivan Zivan Radmanovic dan melukai Sahar Ghanim.
“Aksi (pembunuhan) ini dilakukan secara terencana oleh tiga tersangka.
Oleh karena itu, penyidik memasang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Kamis (26/7) petang.
Menurut Kapolda Bali, tiga tersangka, yakni JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23, punya peran berbeda.
Berdasar penyelidikan dan penyidikan, Darcy Francesco Janson berperan memesan vila untuk dua tersangka lain, yakni Tupou Pasa Midolmore dan Coskun Mevlut.
“Darcy juga berperan memasan sarana dan alat untuk eksekusi.
Mulai dari memesan martil untuk mendobrak vila tempat tinggal korban, memesan mobil dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan kabur,” kata Irjen Daniel Adityajaya.