Ini Usulan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno untuk Akhiri Polemik LPG 3 Kg, Kamu Setuju?

2 hours ago 12

Ini Usulan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno untuk Akhiri Polemik LPG 3 Kg, Kamu Setuju?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno terus menyampaikan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi subsidi energi, salah satunya untuk mengakhiri polemik LPG 3 Kg. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno terus menyampaikan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi subsidi energi.

Menurut Eddy, upaya ini penting untuk mewujudkan visi ketahanan energi.

Sebagai bentuk dukungan itu, Eddy menyampaikan usulannya untuk mengalihkan pola subsidi yang selama ini diberikan pada barang, diubah dengan diberikan langsung pada masyarakat.

"Khusus penjualan LPG tiga kilogram pun sudah kami sampaikan dalam beberapa kesempatan, agar pola pemberian subsidi diubah dari subsidi produk ke subsidi langsung kepada penerima," kata Eddy.

Artinya, jelas Eddy, mereka yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) akan menerima subsidi secara langsung melalui transfer atau mekanisme penyerahan dana lainnya untuk membeli LPG subsidi setiap bulan.

Peraih gelar doktor ilmu politik dari Universitas Indonesia ini menyampaikan, pada awalnya produk LPG 3 kg ini telah menjadi kebutuhan esensi hampir setiap rumah tangga di Indonesia.

"Pada awalnya, peruntukan awalnya ditujukan untuk masyarakat miskin atau pra sejahtera. Namun kini justru penggunaannya meluas ke rumah tangga kelas menengah, bahkan kafe dan restoran. Bagian ini yang harus dibenahi bersama," terangnya.

Dia menyampaikan sebagai ilustrasi, jika subsidi pemerintah di dalam satu tabung LPG 3 kg adalah Rp 33 ribu, dan setiap kepala keluarga menggunakan 3 tabung per bulannya, maka sang penerima subsidi akan mendapatkan Rp 99 ribu secara tunai dari pemerintah.

Ini usulan Waka MPR Eddy Soeparno untuk mengakhiri polemik LPG 3 Kg, kamu setuju?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |