jpnn.com - JAKARTA – Masyarakat perlu mengetahui penyebab Liquefied Petrolium Gas atau LPG 3 kg alias gas melon langka di pasangan belakangan ini.
Ketahuilah bahwa penyebab gas melon langka ialah karena pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg tersebut di tingkat pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah memberikan penjelasan bahwa saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg.
Bahlil mengatakan, pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3 kg. Tujuannya, agar pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
Selanjutnya, pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (1/2).
Selain harga yang lebih murah, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan takaran yang lebih akurat.