Investasi Jateng Tembus Rp 45,58 Triliun, Klaim Menyerap Tenaga Kerja Tertinggi se-Pulau Jawa

1 month ago 30

Selasa, 05 Agustus 2025 – 05:35 WIB

Investasi Jateng Tembus Rp 45,58 Triliun, Klaim Menyerap Tenaga Kerja Tertinggi se-Pulau Jawa - JPNN.com Jateng

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari dalam keterangan pers investasi di Jateng pada semester pertama 2025. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Investasi di Jawa Tengah (Jateng) pada semester pertama 2025 menunjukkan kinerja gemilang.

Total nilai investasi yang masuk mencapai Rp 45,58 triliun atau sekitar 58,19 persen dari target tahunan yang ditetapkan.

Capaian ini bukan hanya mengungguli kinerja pada periode yang sama tahun sebelumnya, tetapi juga menjadikan Jatehg sebagai provinsi dengan serapan tenaga kerja tertinggi di Pulau Jawa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari mengungkapkan sebanyak 222.373 tenaga kerja terserap dari aktivitas investasi di wilayahnya selama enam bulan pertama tahun ini.

Jumlah tersebut melampaui Jawa Barat sebanyak 203.461 tenaga kerja, DKI Jakarta 185.995 orang, Jawa Timur 170.870 orang dan Banten 109.377 orang.

"Meskipun dibanding provinsi lain (realisasi investasi, red) rendah, tetapi penyerapan tenaga kerjanya tinggi. Ini gambaran investasi yang masuk ke Jawa Tengah didominasi sektor padat karya," ujar Sakina, Senin (4/8).

Porsi investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) mencatat angka Rp 25,63 triliun atau sekitar 56 persen dari total. Sementara, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyumbang Rp 19,95 triliun atau 44 persen.

Dari seluruh investasi yang tercatat, terbangun sebanyak 59.100 proyek baru yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Jateng mengklaim menjadi provinsi yang menyerap tenaga kerja tertinggi se-Pulau Jawa setelah investasi menembus Rp 45,58.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |