Isa Zega Didakwa Pencemaran Nama Baik Terhadap Shandy Purnamasari

3 hours ago 16

Selasa, 25 Februari 2025 – 20:02 WIB

Isa Zega Didakwa Pencemaran Nama Baik Terhadap Shandy Purnamasari - JPNN.com Jatim

Isa Zega saat berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara pencemaran nama baik di PN Kepanjen. Foto: Source for JPNN.

jatim.jpnn.com, MALANG - Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen atas perkara pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari, Selasa (25/2).

Sidang kali ini membacakan dakwaan terhadap selebgram tersebut. Transgender bernama asli Adrena Isa Zega itu tampak keluar dari mobil tahanan mengenakan rompi jingga. 

Di dalam sidang itu terungkap bahwa Isa Zega melakukan pencemaran nama baik memelesetkan nama Shandy.

"Sudahlah intinya di balik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udahlah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," kata JPU Ari Kuswadi membacakan salah satu potongan konten Isa Zega.

Ari menyebut konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Isa Zega.

"Bahwa semua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," ucapnya.

JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Merespons hal itu, Isa Zega akan memberikan eksepsi atau pembelaan dirinya sebagai terdakwa pada pekan depan.

JPU mendakwa Isa Zega atas kasus pencemaran nama baik yang mempelesetkan nama Shandy Purnamasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |