jpnn.com, MEDAN - Istri Serka Holmes Sitompul berinisial J (40) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44).
Jasad Andreas ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Iya, sudah ditangkap dan jadi tersangka," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis.
Dia mengatakan petugas menangkap tersangka J di persimpangan Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1) malam.
Gidion mengungkapkan peran tersangka J dalam kasus ini diduga menyuruh pelaku lainnya untuk menjemput korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
"Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrestabes Medan," jelas Gidion.
Tersangka J, lanjut dia, dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polrestabes Medan telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka yang turut membantu Serka Holmes diduga sebagai otak pelaku pembunuhan korban Andreas Rury Stein Sianipar.