jpnn.com - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin menyatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota setempat.
"PPPK yang sudah diangkat itu menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga wajib kami anggarkan dalam APBD," kata Fairid saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Selasa (14/4/2026).
Fairid menjelaskan bahwa di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini, pihaknya memastikan program tersebut tidak diarahkan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja, melainkan lebih pada penataan belanja agar lebih efektif dan tepat sasaran.
"Pembatasan belanja pegawai ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan penataan anggaran, bukan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah ada," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan efisiensi anggaran tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, pemerintah kota setempat tetap berkomitmen memastikan hak-hak PPPK terpenuhi secara optimal.
Berdasarkan data terbaru per Desember 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengangkat 1.526 orang PPPK Paruh Waktu.
"Kami tetap memprioritaskan anggaran untuk PPPK agar hak mereka terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," ucapnya.




















































