jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didorong untuk menghadirkan regulasi yang lebih menyeluruh dalam pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di saat tekanan harga energi global, guna mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM).
“Insentif kendaraan listrik dinilai tetap penting sebagai langkah strategis. Dari sisi operasional, kendaraan listrik menawarkan efisiensi biaya yang signifikan,” ujar Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio.
Dengan adanya insentif, jelasnya, pengeluaran energi untuk EV disebut hanya ratusan ribu rupiah per bulan, jauh lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional (internal combustion engine/ICE) yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Bahkan, subsidi energi naik konsisten sejak 2020 (Rp95,7 triliun) hingga 2023 (Rp159,6 triliun), terutama untuk BBM dan LPG.
Pada 2024 meningkat ke Rp203,4 triliun. Pada 2025, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp394,3 triliun, sementara RAPBN 2026 mengalokasikan Rp210,06 triliun.
“Keunggulan biaya ini membuat kendaraan listrik semakin menarik bagi masyarakat dan negara. Apalagi sekarang lebih praktis karena bisa diisi daya di rumah,” tuturnya.
Meski demikian, Agus mengingatkan kebijakan transisi energi tidak boleh dilakukan secara parsial.
Oleh karena itu, Agus juga menyoroti perlunya penyempurnaan skema insentif kendaraan listrik agar lebih tepat sasaran.




















































