jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MIF (30) diringkus Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkoba. Mirisnya, MIF mengaku barang haram tersebut milik ayahnya yang saat ini masih buron.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan tersangka dibekuk di kawasan Jalan Wonokusumo.
"Tersangka MIF menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Dia mengedarkan sabu-sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan)," ujar AKP Adik, Sabtu (11/4).
MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut. Dia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.
"Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Da juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya," katanya
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi 6,77 gram sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat buah skrop dari sedotan warna hitam dan satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
MIF dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

















































