jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin menjadi saksi kasus korupsi dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, Senin (14/7).
Orang nomor dua di Kota Semarang ini memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, Iswar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang sekaligus menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menanyakan kepada Iswar mengenai penganggaran proyek penunjukan langsung, pungutan pajak hingga pendapatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Iswar menjelaskan dalam proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, dirinya mengaku tak mendapat laporan secara langsung dari para camat.
Dirinya juga mengaku tak mengetahui adanya commitment fee, seperti yang terjadi sebesar 13 persen dari proyek senilai Rp 16 miliar antara terdakwa Ketua Gerakan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) dengan Alwin Basri.
"Tidak pernah muncul keluh kesah camat (laporan soal penunjukan langsung, red). Tidak pernah (mendengar terkait commitment fee, red)," kata Iswar.
Kemudian, Iswar menjelaskan mengenai asal muasal pemasukan ke Kota Semarang. Di antaranya dari pungutan pajak, retribusi dan dana transfer.