jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi siswa korban kekerasan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan jaminan ini diberikan kepada siswa korban kekerasan yang menginginkan pindah sekolah, tetapi terkendala biaya.
"Kami hadir untuk memfasilitasi mereka agar tetap bisa sekolah,” katanya, Rabu (4/3).
Ada sejumlah kriteria siswa mendapatkan JPD, yaitu tidak terdaftar dalam Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS) dan sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal.
“Kapan saja bisa diajukan. Yang penting ada surat rekomendasi dari OPD terkait untuk korban kekerasan," ujarnya.
Setelah ada permohonan, Disdikpora Yogyakarta akan melakukan verifikasi data yang diusulkan oleh pemohon.
Sejak 2023, pihaknya baru menerima ada satu pemohon jaminan siswa korban kekerasan.
Kendati demikian, UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi siswa korban kekerasan. (mcr25/jpnn)

















































