jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sepasang suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7).
Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana perusakan dua unit kendaraan mobil milik rekanan proyek.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan kejadian bermula saat saksi Paul Stephanus datang ke rumah terdakwa di Perumahan Pradah Permai Gg 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Sabtu, 23 November 2024 pukul 09.30 WIB.
Paul hendak mengambil peralatan kerja proyek kanopi motorized retractable roof yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa Handy.
Namun, proyek yang sudah dikerjakan hingga 75 persen itu dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024. Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000, yang tidak dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek.
“Terdakwa kemudian melakukan tindakan perusakan dua mobil milik saksi. Mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi W 8414 NC milik Honimus Tuqu dan mobil sedan Mazda bernopol W 1349 WO milik Yanto,” ujar Galih dalam persidangan.
Menurut jaksa, Handy mencopot velg dan ban bagian depan-belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda.
Tak hanya itu, atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana, terdakwa juga menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga sobek.