Janji Martin ke Keluarga Mantan Sekdes Tawaang: Kami akan Awasi Proses Hukum Kasus Ini

2 months ago 34

 Kami akan Awasi Proses Hukum Kasus Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menerima keluarga korban di kediaman pribadinya, Rabu (16/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, MANADO - Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mendesak penyidikan tuntas atas kasus kematian tidak wajar mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tawaang MS. Pernyataan ini disampaikan seusai menerima keluarga korban di kediaman pribadinya, Rabu (16/7).

"Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan komprehensif. Kami akan meminta laporan berkala dari kepolisian mengenai perkembangan penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran di balik peristiwa tragis ini," tegas Tumbelaka dalam keterangan pers, Kamis (18/7).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berjanji memantau perkembangan kasus melalui fungsi pengawasan legislatif.

Tumbelaka mengungkapkan laporan yang diterimanya menunjukkan korban mengalami luka sebelum meninggal.

"Kami mendesak penyidik menelusuri semua kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan aktivitas korban semasa hidupnya," ujarnya.

Ia menyatakan keprihatinan atas indikasi kekerasan dalam kasus tersebut. "Temuan awal yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan harus ditindaklanjuti serius. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi proses hukum," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika MS ditemukan meninggal pada 17 Maret 2025. Polres Minsel awalnya menyimpulkan kasus sebagai bunuh diri berdasarkan autopsi RS Bhayangkara Manado. Namun keluarga menolak kesimpulan ini setelah visum RSUD menemukan tanda kekerasan, termasuk gigitan manusia di bagian vital korban.

"Kami tidak bisa menerima hasil penyelidikan awal. Ada indikasi kuat korban menjadi korban tindak kekerasan," kata kuasa hukum keluarga Jelvitson Stevy Budiman.

Martin Tumbelaka mengungkapkan laporan yang diterimanya menunjukkan korban mengalami luka sebelum meninggal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |