jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Sampai detik ini masih banyak honorer database BKN yang bertanya soal kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pemerintah?
Diketahui, PPPK Paruh Waktu menjadi jatah honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi gagal.
Selain itu, honorer database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi.
Sudah beberapa kali Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif meminta instansi pusat dan pemda untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
BKN, kata Prof Zudan, tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
Pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus segera dipersiapkan, karena 2025 merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan dari sarjana fresh graduate.
Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut: