Jual Makanan Kedaluwarsa, Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi

1 month ago 23

Rabu, 11 Maret 2026 – 20:02 WIB

Jual Makanan Kedaluwarsa, Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim

Polisi menyita sejumlah barang bukti makanan kedaluwarsa yang dijual oleh pasutri asal Gubeng, Kertajaya, Surabaya. Foto: source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasutri berinisial AFP dan R warga Kertajaya, Gubeng, Surabaya ditahan Polrestabes Surabaya karena diduga menjual makanan dan minuman kedaluwarsa.

Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman selama bulan Ramadan.

“Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (11/3).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai produk kedaluwarsa yang dijual kembali. Produk tersebut antara lain yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan, hingga minuman saset.

Edy menjelaskan barang-barang itu diperoleh AFP dari gudang tempatnya bekerja di Sidoarjo. Produk tersebut seharusnya dimusnahkan, namun justru dijual kembali. Selain itu, AFP juga mendapatkan makanan dan minuman kedaluwarsa dari sejumlah minimarket.

Agar tampak masih layak dikonsumsi, para pelaku mengganti label tanggal kedaluwarsa dengan label baru sebelum menjualnya kembali.

“Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu ditempeli ulang label tanggal agar seolah-olah masih layak konsumsi, lalu dijual kembali,” jelas Edy.

Para pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial serta menjualnya kepada warga sekitar dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Polrestabes Surabaya bongkar pratik jual makanan kedaluwarsa yang dilakukan pasutri asal Gubeng, Kertajaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |