jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan bagi juru parkir menolak pembayaran parkir secara non-tunai. Hal itu dilakukan untuk menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan sistem pembayaran parkir digital sudah diterapkan dan wajib dilayani oleh seluruh juru parkir.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak ragu menggunakan pembayaran non-tunai saat memarkir kendaraannya.
“Pembayaran non-tunai sudah berjalan. Juru parkir tidak boleh menolak. Kalau ada yang menolak atau mempersulit, segera laporkan,” kata Eri, Selasa (6/1).
Eri mengatakan penolakan terhadap pembayaran non-tunai merupakan pelanggaran. Pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi tegas bagi juru parkir yang kedapatan melakukan penolakan maupun intimidasi terhadap pengguna jasa parkir.
“Kalau ada jukir yang memaksa tunai atau menolak non-tunai, itu langsung kami evaluasi. Bisa langsung dicopot,” tegasnya.
Dia menjelaskan pembayaran tunai tetap diperbolehkan, mengingat uang rupiah tidak boleh ditolak. Namun, juru parkir wajib memberikan pilihan kepada warga tanpa tekanan.
“Warga boleh bayar tunai, boleh non-tunai. Yang tidak boleh itu memaksa atau menolak salah satunya,” ujarnya.



















































