jpnn.com - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah memecat tiga polisi dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin Wakapolres Donggala Kompol Sulardi di halaman Mapolres Donggala, Senin (23/2/2026).
“PTDH ini keputusan final yang telah melalui proses panjang. Termasuk sidang dan pertimbangan yang matang,” kata Kompol Sulardi.
Tiga anggota Polres Donggala karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri. Mereka adalah Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I.
Ketiga polisi itu dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.
Langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat.
Kompol Sulardi menyatakan penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak.
"Tidak ada toleransi bagi pelanggan, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tuturnya.




















































