Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan Polisi di Surabaya Tolak Damai, Serahkan 19 Bukti Baru

5 hours ago 14

Kamis, 11 Juni 2026 – 21:00 WIB

Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan Polisi di Surabaya Tolak Damai, Serahkan 19 Bukti Baru - JPNN.com Jatim

Jurnalis Beritajatim Rama Indra Surya Permana menolak restorative justice dalam kasus dugaan kekerasan saat meliput demo di Surabaya. Sebanyak 19 bukti baru diserahkan ke penyidik. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jurnalis Beritajatim Rama Indra Surya Permana menyatakan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Surabaya.

Rama juga menolak opsi restorative justice (RJ) maupun mediasi dengan terduga pelaku yang diduga merupakan anggota kepolisian.

"Tetap lanjut untuk proses hukum," kata Rama seusai menjalani pemeriksaan tambahan di Polrestabes Surabaya, Kamis (11/6).

Kasus tersebut bermula saat Rama meliput aksi demonstrasi penolakan UU TNI pada 24 Maret 2025. Saat itu dia mengaku mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga anggota kepolisian, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil.

Laporan polisi telah dibuat sejak 25 Maret 2025. Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, foto, video, hingga keterangan saksi dari kalangan jurnalis juga telah diserahkan kepada penyidik.

Dalam pemeriksaan tambahan kali ini, Rama mengaku memberikan sejumlah petunjuk baru yang disebut memperkuat dugaan keterlibatan anggota kepolisian berpakaian sipil yang terafiliasi dengan Polrestabes Surabaya.

"Kami menambahkan sejumlah petunjuk yang mempertegas keterkaitan anggota kepolisian yang tidak berseragam dengan institusi Polrestabes Surabaya," ujarnya.

Rama berharap pemeriksaan tambahan tersebut dapat membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap kasus yang telah berjalan cukup lama itu.

Jurnalis Beritajatim Rama Indra Surya Permana menolak restorative justice dalam kasus dugaan kekerasan saat meliput demo di Surabaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |