jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jurnalis Beritajatim Rama Indra Surya Permana menyatakan tetap melanjutkan proses hukum terkait dugaan kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang TNI di Surabaya.
Rama juga menolak opsi restorative justice (RJ) maupun mediasi dengan terduga pelaku yang diduga merupakan anggota kepolisian.
"Tetap lanjut untuk proses hukum," kata Rama seusai menjalani pemeriksaan tambahan di Polrestabes Surabaya, Kamis (11/6).
Kasus tersebut bermula saat Rama meliput aksi demonstrasi penolakan UU TNI pada 24 Maret 2025. Saat itu dia mengaku mengalami pemukulan oleh sejumlah orang yang diduga anggota kepolisian, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil.
Laporan polisi telah dibuat sejak 25 Maret 2025. Sejumlah barang bukti seperti hasil visum, foto, video, hingga keterangan saksi dari kalangan jurnalis juga telah diserahkan kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan tambahan kali ini, Rama mengaku memberikan sejumlah petunjuk baru yang disebut memperkuat dugaan keterlibatan anggota kepolisian berpakaian sipil yang terafiliasi dengan Polrestabes Surabaya.
"Kami menambahkan sejumlah petunjuk yang mempertegas keterkaitan anggota kepolisian yang tidak berseragam dengan institusi Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Rama berharap pemeriksaan tambahan tersebut dapat membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap kasus yang telah berjalan cukup lama itu.



















































