Kabiro Hubaidi Audiensi ke Kakanwil, Siap Sinergi Pembentukan Produk Hukum di NTB

2 hours ago 13

Selasa, 23 September 2025 – 19:52 WIB

Kabiro Hubaidi Audiensi ke Kakanwil, Siap Sinergi Pembentukan Produk Hukum di NTB - JPNN.com Bali

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima audiensi dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB Hubaidi dan tim, Selasa, (23/9). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima audiensi dari Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB Hubaidi dan tim, Selasa, (23/9).

Audiensi ini dilaksanakan di Ruang Kakanwil Kemenkum NTB dan dihadiri oleh Kadiv Yankum Anna Ernita, Kadiv PPPH James Edward Sinaga dan Kabag Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran.

Hubaidi menuturkan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi terkait dengan pembentukan produk hukum daerah.

Salah satunya melalui integrasi fasilitasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemprov NTB dan pengharmonisasian Raperda oleh Kanwil Kemenkum NTB.

Biro Hukum juga menyampaikan harapannya kepada Kanwil Kemenkum NTB untuk dapat membantu dalam memfasilitasi uji kompetensi untuk jabatan analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan pada Pemprov NTB.

Kakanwil Kemenkum NTB pun menyatakan kesiapannya untuk pengintegrasian pembentukan produk hukum daerah serta fasilitasi uji kompetensi melalui BPSDM Hukum Kementerian Hukum.

“Kami juga berharap Pemprov NTB dapat mendukung tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum NTB,” ujar Mila, sapaan akrabnya.

Seperti bidang Kekayaan Intelektual untuk program 1 desa 1 merek, bidang administrasi hukum umum, bidang pembinaan hukum, seperti pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan, dan bidang perancangan peraturan perundang-undangan seperti pengharmonisasian.

Hubaidi menuturkan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi terkait dengan pembentukan produk hukum daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |