jpnn.com, BANYUASIN - Seorang pria berinisial F (22), yang juga berstatus mahasiswa sekaligus pedagang di Banyuasin nekat mencuri sepeda motor milik korban DKS (25).
Peristiwa pencurian berawal saat F mendatangi rumah DKS di Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku memaksa meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan alasan pergi ke pasar malam.
Awalnya korban menolak. Namun, karena F terus memaksa dan mengajak adik korban untuk ikut, akhirnya kunci motor diserahkan.
Sesampai di pasar malam, F menyuruh adik korban pulang dengan diantar orang lain yang tidak dikenal.
F kemudian membawa motor tersebut dan menggadaikan serta menjualnya. Korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan motor milik korban," ungkap Ilham, Senin (12/1).





















































